Sunday, November 9, 2008

Konvensi Hak Anak - 1989

Hak Setiap Anak adalah:
* Untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
* Untuk memilik keluarga yang menyayangi dan mengasihi saya;
* Untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat;
* Untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
* Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya;
* Untuk diberikan kesempatan bermainan waktu santai;
* Untuk dilindungi dari penyiksaan, eksplotasi, penyia-siaan, kekerasan dan dari mara bahaya;
* Untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
* Agar bisa mengekspresikan pendapat sendiri.

Konvensi Hak Anak:
Pasal 2
1. Negara-negara Peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam Konvensi ini dan setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lain, asal-usul bangsa, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau status lain dan anak atau dan orangtua anak atau walinya yang sah menurut hukum. [...]

Pasal 3
1. Dalam semua tindakan yang menyangkut anak-anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah maupun badan legislatif, kepentingan terbaik dan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama. 2. Negara-negara Peserta berupaya untuk menjamin adanya perlindungan dan perawatan sedemikian rupa yang diperlukan untuk kesejahteraan anak,
[...]

Pasal 6
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan.
2. Negara-negara Peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Pasal 13
1. Anak mempunyai hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi segala macam informasi dan gagasan terlepas dari batas wilayah, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk karya seni, maupun melalui media lain sesuai dengan pilihan anak yang bersangkutan.

Pasal 19
1. Negara-negara Peserta akan mengambil langkah langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dan semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, pengabaian atau tindakan penelantaran, perlakuan salah, atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka berada dalam pengasuhan orangtua, wali yang sah atau setiap orang lain yang merawat anak.

Pasal 23
1. Negara-negara Peserta mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik atau mental hendaknya menikmati kehidupan penuh dan layak, dalam kondisi-kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan mempermudah peran-serta aktif anak dalam masyarakat. [...]

Pasal 28
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, Negara-negara Peserta secara khusus akan:
(a) Membuat pendidikan dasar suatu kewajiban dan tersedia secara cuma-cuma untuk semua anak;
(b) Mendorong pengembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, menyediakan pendidikan tersebut untuk setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti penerapan pendidikan cuma-cuma dan menawarkan bantuan keuangan bila diperlukan; [...]

Pasal 29
1. Negara-negara Peserta sependapat bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada:
(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;
(b) Pengembangan penghormatan atas hak-hak azasi manusia dan kemerdekaan hakiki, serta terhadap prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB.
(c) pengembangan rasa hormat kepada orangtua, identitas budaya, bahasa dan nilaini-lainya, nilai-nilai kebangsaan dan negara tempat anak tersebut bertempat tinggal, berasal, dan kepada peradaban-peradaban yang berbeda dan peradabannya sendiri.
(d) persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamalan, toleransi, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara sesama, kelompok-kelompok etnik, bangsa dan agama dan orang-orang pribumi.
(e) pengembangan rasa hormat kepada lingkungan alam [...]

Pasal 30
Di negara-negara dimana terdapat kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa atau orang-orang pribumi, seorang anak dan kalangan minoritas atau pribumi seperti itu tidak akan disangkal haknya dalam bermasyarakat dengan anggota-anggota lain dan kelompoknya, untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri

Pasal 32
1. Negara-negara Peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dan eksploitasi ekonomi dan dari pelaksanaan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak. [...]

Pasal 34
Negara-negara Peserta berusaha untuk melindungi anak dan semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan ini, Negara-negara Peserta secara khusus akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral untuk mencegah:
(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak sah;
(b) Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pelacuran atau praktek-praktek seksual lain yang tidak sah;
(c) Penggunaan anak secara eksploitatif dalam pertunjukan-pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.

Versi lengkap Bahasa Inggris:
http://www.ohchr.org/english/law/pdf/crc.pdf

Ringkasan Bahasa Indonesia:
http://www.idp-europe.org/indonesia/docs/KonvensiHakAnak.pdf

Versi lengkap Bahasa Indonesia:
http://www.unicef.org/magic/media/documents/CRC_indonesian_language_version.pdf

Ringkasan Bahasa Inggris:
http://www.idp-europe.org/indonesia/docs/KonvensiHakAnak.pdf

Informasi lebih lanjut:
UNHCR: http://www.ohchr.org/english/bodies/crc/index.htm
UNICEF: http://www.unicef.org/crc
CRIN: http://www.crin.org
EENET: www.eenet.org.uk

No comments:

Post a Comment