Saturday, September 20, 2008

Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini

Perhatian pemerintah terhadap pendidikan secara umum tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “… mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, MPR-RI telah mengamandemen Pasal 31 UUD 1945 yang menghasilkan Pasal 31 Ayat (1) sampai Ayat (5) sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah menyelenggarakan dan mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat.

Pasal 31 tersebut, kemudian dijabarkan secara progresif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas) yang di dalamnya jelas dan tegas mengamanatkan program wajib belajar minimal sampai ke jenjang pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara sesuai dengan bakat, minat, tingkat kecerdasan dan kemampuannya tanpa diskriminasi, minimal setara dengan Standar Nasional Pendidikan.

UU No. 20 tahun 2003 pada Bab VII tentang Bahasa Pengantar Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa ”Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik”. Terkait dengan hal ini, BPK PENABUR Jakarta mengambil pelaksanaan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar mulai pada satuan pendidikan taman kanak-kanak.

Standar Nasional Pendidikan
Untuk menjamin tercapainya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara secara nasional perlu dibuat standar nasional pendidikan yang harus dijadikan pedoman oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab dan satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan agar dapat menghasilkan ouput/lulusan yang berkompeten sesuai dengan Pasal 35 UU Sisdiknas yang menyatakan :

1. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
3. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjamin, dan pengendali mutu pendidikan.

Standar nasional pendidikan antara lain ditindaklanjuti dengan pengembangan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Sementara, PP No. 19 tahun 2005 tersebut tidak mengatur mengenai standar nasional pendidikan untuk jenjang pendidikan TK/RA. Namun demikian pengembangan kurikulum TK/RA tetap diperbolehkan asalkan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Penjelasan atas UU No. 20 tahun 2003 bahwa TK menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Hal ini dipertegas dengan RPP tentang Pendidikan Anak Usia Dini; Bagian kesatu tentang Kurikulum Pasal 15 ayat (3), (4) dan (6); yang intinya memberikan dukungan terhadap pengembangan kurikulum yang salah satu bentuknya adalah penggunaan bahasa asing dalam pembelajaran anak usia dini. Sementara itu, tentang tahap perkembangan peserta didik khususnya peserta didik usia dini diulas dalam landasan teoritis pendidikan anak usia dini.

Dalam Garis-garis Besar Program Kegiatan Belajar telah diatur bahwa ada 26 butir kemampuan bahasa yang diharapkan dapat dicapai, antara lain (Soegeng Santoso, 2000):

a Menirukan kembali urutan angka, urutan kata
b Mengikuti beberapa perintah sekaligus
c Berbicara lancar
d Bercerita tentang kejadian di sekitarnya secara sederhana
e Menjawab pertanyaan
f Menceritakan kembali
g Memberikan nama benda, binatang, tanaman, bentuk, ciri atau sifat tertentu
h Menceritakan gambar yang disediakan
i Mengenal kebalikan; misalnya siang dan malam.


Sumber :
Kurikulum TK dan RA, Depdiknas Sudin Dikdas, 2005
PP No. 19 tahun 2005
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

No comments:

Post a Comment