Wednesday, July 30, 2008

KPAI Kurang Perhatikan Pelanggaran Hak Anak

Kasus pelanggaran hak-hak anak makin marak, tetapi kinerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tumpul. Padahal, sebagai lembaga negara dan sudah diatur dalam UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kinerja KPAI semestinya bisa lebih maksimal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia.

"Sebagai lembaga negara, KPAI justru memiliki wewenang memberikan masukan kepada Presiden mengenai permasalahan seputar perlindungan dan hak anak. Ini justru kinerja KPAI terkesan tumpul. Sebaliknya, Komisi Nasional Perlindungan Anak menjadi garda terdepan dalam menangani perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak,"
kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi, di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama. "Jujur saja, tugas dan fungsi Komnas PA makin berat. Setiap hari masuk 20 pengaduan mengenai pelanggaran hak-hak anak. Padahal, fungsi dan wewenang kami terbatas. Justru wewenang yang lebih luas ada pada KPAI. Seharusnya, KPAI lebih proaktif menangani persoalan-persoalan anak," kata Seto yang didampingi Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Kebijakan
Lebih jauh Seto mengatakan keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 77 Tahun 2003 tentang KPAI pada Pasal 2 huruf b menyebutkan KPAI dapat memberikan laporan dan saran kepada Presiden dalam perlindungan anak. Namun pada kenyataannya KPAI tidak pernah memberikan masukan agar kebijakan-kebijakan pemerintah dapat mengarah kepada pemenuhan hak anak Indonesia.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai perlu ada dalam pemenuhan hak anak Indonesia, antara adanya legal standing atau hak memaksa ketika terjadi pelanggaran terhadap hak anak.
<"Komnas PA sendiri sering merasa terhambat dalam menangani beberapa kasus anak karena tidak adanya legal standing," katanya.

Selain itu, menyangkut tata cara dan keabsahan pengangkatan anggota KPAI. Setelah setahun lahirnya UU 23/2002, KPAI yang diamanatkan dalam Pasal 74,75, dan 76, masih belum terbentuk lantaran belum keluarnya Kepres yang disyaratkan dalam UU. Namun, anggaran untuk pembentukan dan fasilitas lainnya sudah tersedia dalam APBN.


No comments:

Post a Comment